OPINI

Detail Opini Guru

TATARAN KONSEP MENDIDIK dan 6 M-ABALNiEv dalam PERMENDIKBUD 15_2018  MENUJU IMPLEMENTASI REAL MASING-MASING GURU

Jumat, 18 April 2025 22:03 WIB
242 |   -

AMRI SMA 7 WAJO

Tugas guru secara teori telah jelas konsepnya tertuang dalam Permendikbud No. 15 Tahun  2018 secara rinci tersurat dalam paparan berikut: 
Tugas Pokok Guru Sesuai Permendikbud di atas,  
Guru merupakan tenaga profesional dengan tugas pokok mendidik, dan 6 M-ABALNiEv (mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi)  peserta didik. Tugas pokok guru tersebut dilakukan pada satuan pendidikan anak usia dini jalur (PAUD), dan pendidikan formal mulai TK-SMA/K, dan SLB. Tugas Pokok Guru Sesuai Permendikbud 15 Tahun 2018.
Dalam melaksanakan tugasnya seorang guru memiliki 5 (lima) kegiatan pokok.
Kegiatan pokok pertama adalah merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, yang dilakukan melalui kegiatan.
mengkaji kurikulum dan silabus pembelajaran, pembimbingan, dan program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan.
manyusun program tahunan dan semester sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau rencana pelaksanaan pembimbingan sesuai standar proses.
Kegiatan pokok kedua adalah melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan yang dilakukan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Kegiatan kedua ini merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
Pelaksanaan pembelajaran terpenuhi apabila guru mata pelajaran paling sedikit mengajar 24 jam dan paling banyak 40 jam Tatap Muka/minggu. Sedangkan pelaksanaan pembimbingan oleh Guru BK atau TIK dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.
Kegiatan pokok ketiga adalah menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan. Menilai merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi hasil pembelajaran atau pembimbingan. Kegiatan penilaian ini digunakan untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada tiga aspek yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Kegiatan pokok keempat adalah membimbing dan melatih peserta didik. Membimbing dan melatih peserta didik dapat dilakukan oleh pendidik melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler. Tugas Pokok Guru Sesuai Permendikbud 15 Tahun 2018.
Terkahir kegiatan pokok kelima adalah melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru. Tugas tambahan yang diemban oleh guru memiliki ekuivalensi dengan beban mengajar. Artinya tugas tambahan dari guru disetarakan dengan jam mengajar tatap muka/minggu.
Tugas tambahan Guru dan Ekuivalensinya
Guru mata pelajaran yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah, ketua program keahlian, kepala perpustakaan, laboratorium, dan kepala bengkel. Dalam menjalankan tugasnya diekuivalensikan dengan mengajar sebanyak 12 jam tatap muka/minggu.
Sedangkan bagi Guru BK atau TIK, tugas tambahan di atas diekuivalensikan dengan membimbing 3 (tiga) rombongan belajar per tahun.
Bagi guru pembimbing khusus pada pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu beban tugasnya diekuivalensikan dengan 6 jam tatap muka/minggu.
Pemberian tugas tambahan tersebut diberikan kepada guru untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Tugas tambahan bagi guru dalam rangka memenuhi beban kerja, dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya atau satminkal.
Sedangkan tugas tambahan lain yang diakui ekuivalensinya terkait dengan pemenuhan beban kerja adalah wali kelas, pembina OSIS, dan pembina ekstrakurikuler. Selain itu menjadi koordinator PKB, PKG, koordinator BKK pada SMK dan penilai PKG dengan nilai ekuivalensi 2 jam tatap muka/minggu.
Tugas tambahan dengan nilai ekuivalensi 1 jam tatap muka/minggu diberikan kepada guru piket dan ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama. Tugas Pokok Guru Sesuai Permendikbud 15 Tahun 2018.
Guru yang mengemban tugas sebagai pengurus organisasi profesi tingkat Nasional 3 jam, Provinsi 2 jam, Kabupaten/Kota 1 jam tatap muka/minggu.
Demikianlah informasi terkait Tugas Pokok Guru Sesuai Permendikbud terbaru 2018.
Secara konseptual tugas pokok guru di atas telah jelas.  Namun pada tataran implementasi tugas-tugas tersebut tersirat pesan  moril yang seharusnya setiap tenaga pendidik Indonesia dituntut karakteristik integritasnya. Agar guru-guru mensucikan niatnya mengimplementasikan nilai-nilai pendidikan tanpa pandang bulu melalui tugas mendidiknya. Demikian adanya metransformasikan tugas mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi dengan terintegrasi secara proporsional. Pelaksanaan tugas utama guru dalam pembelajaran,  ibarat menghadapi hidangan di meja makan, yang di atasnya tersaji sejumlah menu.  Untuk dikonsumsi dengan kombinasi menu yang proporsional agar terasa nikmat dan dapat menghasilkan gizi serta kalori yang bermanfaat untuk beraktivitas serta hidup lebih sehat. Dari inspirasi ini, seorang guru dalam menjalankan tugasnya di kelas,  sebaiknya tidak hanya mengajar lalu mengabaikan tugas lain, yang boleh jadi peserta didik sangat butuhkan pada saat  bersamaan. Dengan demikian pelaksanaan tugas guru seharusnya berjalan simultan dan proporsional sehingga pelaksanaan pembelajaran lebih bermakna dan dapat membawa hasil seoptimal mungkin secara langsung bagi peserta didik dan pendidik, serta dapat pula dinikmati oleh  tenaga kependikan dan stakeholder sekolah lainnya.   
Uraian di atas sangat bermakna bila guru-guru senantiasa berupaya meng- update diri dan memperluas wawasan pengetahuan tentang berbagai problematika masa lalu,  kekinian dan soal futuristik termasuk yang sinkron dengan
Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Terbaru 2018 
Walaupun kehadiran wacana ini ibarat menggarami lautan namun ada harapan penulis kiranya membawa nilai positif sekalipun lebih kecil dari zarrah.


Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini